Table of Content:
Download Prosedur Pelayanan KSP Padat Asih
A. Prosedur Menjadi Anggota KSP Padat Asih
- Formulir dapat diperoleh dari Ketua Unit, Kantor Koperasi atau dapat di download dari website koperasi Padat Asih dengan alamat www.ksppadatasih.org.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang tersedia dan melampirkan foto copy KTP, Akte Nikah/Surat Nikah (bagi yang sudah berkeluarga) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku serta 1 lbr pas foto terbaru ukuran 4×6 cm.
- Mengembalikan formulir yang telah di isi beserta lampirannya kepada Ketua Unit atau langsung ke Kantor Koperasi KSP Padat Asih dengan:
a. Menyetor Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (hanya 1 kali).
b. Menyetor Simpanan Wajib sebesar Rp. 50.000,- /bulan.
c. Menyetor Simpanan Sukarela sesuai kemampuan anggota. - Menerima bukti uang masuk:
a. Slip Uang Masuk (SUM) apabila diserahkan ke Kantor KSP Padat Asih.
b. Kwitansi apabila melalui Ketua Unit dan akan diteruskan ke Kantor KSP Padat Asih. - Menerima buku anggota.
B. Prosedur Permohonan Pinjaman Anggota
- Formulir dapat diperoleh dari Ketua Unit, Kantor Koperasi atau dapat di download dari website koperasi Padat Asih dengan alamat www.ksppadatasih.org.
- Mengisi formulir permohonan pinjaman secara lengkap yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait (Suami/Istri – Ketua Unit – Atasan Langsung).
- Melampirkan foto copy KTP (Suami/Istri bagi yang sudah menikah) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Formulir yang telah diisi diserahkan kepada staf manajemen KSP Padat Asih dengan membawa buku anggota.
- Mendapat persetujuan dari Pengurus/Manager KSP Padat Asih.
- Mengisi dan menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman oleh peminjam di Kantor KSP Padat Asih.
- Pencairan Pinjaman dilakukan di Kasir, dengan ketentuan :
a. Dilakukan oleh peminjam dan/atau yang dikuasakan.
b. Pencairan uang dapat dilakukan secara tunai atau transfer bank.
c. Pinjaman Rp. 20.000.000,- atau lebih wajib ditransfer paling lambat 3 hari kerja.
d. Mengganti biaya meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Peminjam menerima bukti Slip Uang Keluar (SUK) dan harus diserahkan ke Ketua Unit. - Apabila pinjaman melebihi plafon maka :
a. Menyerahkan agunan berupa dokumen asli sesuai persyaratan pinjaman yang ditentukan.
b. Apabila sertifikat pernah diagunkan di Bank, maka harus melampirkan Sertifikat Hak Tanggungan, Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya dari bank tersebut. (Asli) serta Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
c. Biaya notaris dan asuransi langsung dipotong pada saat pencairan pinjaman.
C. Prosedur Penarikan Simpanan Sukarela
- Formulir dapat diperoleh dari Ketua Unit, Kantor Koperasi atau dapat di download dari website koperasi Padat Asih dengan alamat www.ksppadatasih.org.
- Mengisi Formulir Permohonan Penarikan Simpanan Sukarela dan ditandatangani oleh pemohon dan Ketua Unit.
- Simpanan Sukarela tidak menjadi agunan pinjaman.
- Mendapat persetujuan dari Pengurus/Manager KSP Padat Asih.
- Penarikan Simpanan Sukarela dilakukan di Kasir, dengan ketentuan:
a. Dilakukan oleh pemohon dan/atau yang dikuasakan.
b. Penarikan simpanan sukarela dapat dilakukan secara tunai atau transfer bank.
c. Penarikan simpanan sukarela Rp.20.000.000,- atau lebih wajib ditransfer.
d. Pemohon menerima bukti Slip Uang Keluar (SUK)wajib diserahkan ke Ketua Unit.
D. Prosedur Pengunduran Diri
- Formulir dapat diperoleh dari Ketua Unit, Kantor Koperasi atau dapat di download dari website koperasi Padat Asih dengan alamat www.ksppadatasih.org
- Mengisi Formulir Permohonan Pengunduran Diri dan ditandatangani oleh pemohon dan Ketua Unit.
- Formulir yang telah diisi diserahkan kepada staf manajemen KSP Padat Asih dengan membawa buku anggota.
- Mendapat persetujuan dari Pengurus/Manager KSP Padat Asih.
- Pencairan uang dilakukan oleh pemohon dan/atau yang dikuasakan.
- Menyelesaikan administrasi keuangan.
- Segala hak akan diberikan setelah dikurangi dengan kewajibannya.
E. Prosedur Klaim Asuransi-Meninggal Dunia
Mengisi Formulir Tuntutan Penggantian Klaim dengan melampirkan:
1. Asuransi NEW DAPERMA
- Fotocopy Surat kematian dari pihak yang berwenang.
- Fotocopy Akte Kematian dari pihak yang berwenang.
- Fotocopy KK & KTP yang bersangkutan dan telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
- Pengajuan klaim harus diterima di KSP Padat Asih selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak anggota meninggal dunia.