A. Jenis Pinjaman

1. Pinjaman Reguler

  1. Besar pinjaman reguler maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. Bunga pinjaman reguler:
    1. Bunga pinjaman dibayar setiap bulan.
    2. Bunga pinjaman: 1 % perbulan sebatas simpanan, 1,5 % perbulan di atas simpanan.
    3. Besar bunga pinjaman pada angsuran pertama dihitung secara proporsional.
    4. Bunga saldo pinjaman lama dihitung secara proporsional dan dibayarkan pada saat pencairan pinjaman baru.
  3. Syarat Pinjaman Regular :
    1. Anggota Biasa KSP Padat Asih.
    2. Sehat jasmani dan rohani.
    3. Anggota baru, dapat mengajukan pinjaman setelah simpanannya mengendap selama 90 hari dan sudah mengikuti Pendidikan Koperasi.
    4. Lama/angsuran pinjaman reguler maksimum 120 kali/(bulan) sesuai kemampuan dan usia peminjam.
    5. Simpanan dari anggota keluarga inti dapat dijadikan agunan bagi pinjaman orang tuanya.
    6. Besarnya pinjaman yang dipercayakan :
      1. Simpanan s/d Rp. 2.000.000,- : resiko pinjaman yang dipercayakan sebesar Rp. 3.000.000,-
      2. Simpanan Rp. 2.000.001,- s/d Rp. 5.000.000,- : resiko pinjaman yang dipercayakan sebesar Rp. 5.000.000,-
      3. Simpanan > Rp. 5.000.001,- s/d Rp. 15.000.000,- : resiko pinjaman yang dipercayakan sebesar Rp. 10.000.000,-
      4. Simpanan > Rp. 15.000.001,- : resiko pinjaman yang dipercayakan sebesar Rp. 15.000.000,-
    7. Pinjaman yang memiliki resiko melebihi ketentuan di atas wajib memberikan agunan.
    8. Peminjam yang mengagunkan sertifikat rumah /tanah wajib membuat Surat Kuasa Jual kepada KSP Padat Asih yang ditandatangani oleh ahli waris dengan melampirkan foto copy PBB tahun terakhir.
    9. Pinjaman dengan resiko di atas Rp. 100.000.000,- wajib dinotariskan.
    10. Pinjaman dengan nominal di atas Rp. 100.000.000,- wajib diasuransikan.
    11. Biaya notaris dan asuransi ditanggung oleh pihak peminjam.
    12. Service Fee 4‰ (empat permil) dari pinjaman yang dikabulkan.
    13. Permohonan Pinjaman, Perjanjian Pinjaman dan slip uang keluar tidak boleh ditandatangani oleh orang lain dengan menggunakan Surat Kuasa.
    14. Pengambilan uang boleh menggunakan Surat Kuasa.

2. Pinjaman Non Reguler (Khusus)

2.1 Pinjaman Usaha Kecil Menengah (UKM)

  1. Pengajuan peminjaman dengan proposal disertai rencana keuangan.
  2. Besar pinjaman maksimal Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Tingkat suku bunga menurun 1,2 % per bulan atau flat 1,08 % per bulan
  4. Lama /angsuran pinjaman maksimum 180 kali/bulan.
  5. Angsuran pertama dilakukan setelah 3 bulan berjalan.
  6. Bunga dibayarkan sejak bulan pertama pencairan pinjaman.
  7. Agunan berupa sertifikat rumah/tanah wajib melampirkan foto copy PBB tahun terakhir dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Anggota wajib membuat Surat Kuasa Jual dengan KSP Padat Asih.
  9. Apabila nama yang tertera di sertifikat sudah meninggal dunia maka:
    a. Harus melampirkan Surat Kematian.
    b. Surat Keterangan Waris (WNI sampai kelurahan, WNA sampai kecamatan).
  10. Pinjaman yang di atas resiko Rp. 100.000.000,- wajib dinotariskan.
  11. Pinjaman dengan nominal di atas Rp. 100.000.000,- wajib diasuransikan.
  12. Biaya notaris dan asuransi ditanggung oleh pihak peminjam.
  13. Apabila sertifikat pernah diagunkan di Bank, maka harus melampirkan Sertifikat Hak Tanggungan, Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya dari bank tersebut (Asli).

2.2 Pinjaman Investasi Jangka Pendek

  1. Besar pinjaman maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  2. Tingkat suku bunga 1,2 % perbulan, dibayarkan pada saat pelunasan pinjaman.
  3. Lama pinjaman maksimum 12 bulan.
  4. Agunan berupa sertifikat rumah/tanah wajib melampirkan foto copy PBB tahun terakhir dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  5. Anggota wajib membuat Surat Kuasa Jual dengan KSP Padat Asih.
  6. Apabila nama yang tertera di sertifikat sudah meninggal dunia maka:
    1. Harus melampirkan Surat Kematian.
    2. Surat Keterangan Ahli Waris (WNI sampai kelurahan, WNA sampai kecamatan).
  7. Apabila sertifikat pernah diagunkan di Bank, maka harus melampirkan Sertifikat Hak Tanggungan, Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya dari bank tersebut (Asli).
  8. Pinjaman yang di atas resiko Rp. 100.000.000,- wajib dinotariskan.
  9. Pinjaman dengan nominal di atas Rp. 100.000.000,- wajib diasuransikan.
  10. Biaya notaris dan asuransi ditanggung oleh pihak peminjam.

2.3 Pinjaman Wisata Rohani

  1. Persyaratan Umum
    1. Usia minimal 21 tahun sampai 60 tahun.
    2. Sudah menjadi anggota koperasi minimal 1 tahun.
    3. Memiliki Simpanan Wisata Rohani dan/atau Rekreasi minimal 20% dari kebutuhan pinjaman paket wisata.
    4. Memberikan agunan sesuai ketentuan pinjaman reguler.
    5. Ketentuan ketentuan lain sesuai dengan peraturan pinjaman reguler.
  2. Ketentuan Pinjaman
    1. Melampirkan bukti pendukung bahwa anggota mengikuti tour atau paket wisata yang dipilih seperti: Pendaftaran Paket Wisata, Tiket Pesawat, Brosur, dll.
    2. Pengajuan Pinjaman Wisata ini boleh berdampingan dengan pinjaman reguler*).
    3. Khusus untuk Pinjaman Wisata keluarga harus dibuktikan dengan copy Kartu Keluarga.
    4. Bunga 8,5% flat per tahun diberikan untuk wisata perorangan.
    5. Bunga 8% flat per tahun diberikan jika anggota keluarga ikut serta dalam pengajuan pinjaman wisata.
    6. Bunga 7,5% flat per tahun berlaku untuk Wisata Anggota yang diselenggarakan oleh KSP PADAT ASIH.
    7. Setiap pinjaman yang disetujui/dikabulkan dikenakan service fee sebesar 0,4% dari nilai pinjaman.
    8. Jangka waktu pinjaman paling lama 36 bulan.
    9. Pinjaman wisata diberikan maksimal sampai dengan nominal Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
    10. Pinjaman yang dicairkan tidak dikenakan kapitalisasi.

2.4 Pinjaman Perumahan (KPR)

  1. Persyaratan Umum
    1. Sudah menjadi anggota KSP PADAT ASIH
    2. Mengisi formulir permohonan pinjaman.
    3. Usia peminjam minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan pada saat kredit berakhir maksimal 60 tahun.
    4. Sudah melunasi Simpanan Wajib (SW) sampai dengan bulan pengajuan pinjaman.
    5. Sudah mengikuti Program Pendidikan Anggota.
    6. Simpanan telah mengendap selama 90 hari.
    7. Memiliki konduite baik yang dibuktikan dengan KSPA (Kartu Simpan Pinjam Anggota).
  2. Ketentuan Pinjaman
    1. Pinjaman hanya untuk dan atas nama diri anggota itu sendiri.
    2. Maksimum nominal pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .
    3. Mempunyai saldo simpanan Kapitalisasi minimal Rp. 10.000.000,
    4. Pinjaman tidak dikenakan potongan simpanan kapitalisasi.
    5. Setiap pinjaman yang disetujui/dikabulkan dikenakan service fee sebesar 0,4% dari nilai pinjaman.
    6. Maksimum lama pengembalian pinjaman 180 bulan.
    7. Peminjam dikenakan biaya notaris.
    8. Peminjam dikenakan biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
    9. Pembelian diluar wilayah Jabodetabek dikenakan biaya survei yang ditanggung oleh anggota.
    10. Urusan administrasi rumah yang dibeli melalui developer, berhubungan langsung dengan pihak KSP PADAT ASIH.
    11. Rumah lama yang akan dibeli surat-suratnya harus berupa SHM / SHGB.
    12. Persetujuan pinjaman tergantung pada hasil analisis Tim Kredit.
  3. Jangka Waktu dan Suku Bunga Pinjaman Khusus Perumahan
    1. Jangka waktu 5 – 10 tahun dikenakan bunga pinjaman sebesar 9,3% flat per tahun.
    2. Jangka waktu > 10 tahun – 15 tahun dikenakan bunga pinjaman sebesar 9,6% flat per tahun.
    3. Bila melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo akan dihitung berdasarkan saldo pinjaman pola menurun.

2.5 Pinjaman Pendidikan Masuk Perguruan Tinggi

Pinjaman untuk membiayai pendidikan anggota keluarganya dalam bentuk pinjaman khusus masuk Perguruan Tinggi.

  1. Persyaratan Umum
    1. Sudah menjadi anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KSP PADAT ASIH
    2. Sudah melunasi Simpanan Wajib (SW) sampai dengan bulan pengajuan pinjaman.
    3. Sudah mengikuti Program Pendidikan Anggota.
    4. Simpanan telah mengendap selama 90 hari.
    5. Maksimal memiliki dua (2) jenis pinjaman.
    6. Mengisi formulir permohonan pinjaman dengan melampirkan fotocopy identitas yang masih berlaku.
    7. Melampirkan fotocopy rincian biaya kuliah.
    8. Melampirkan bukti Pembayaran Formulir Pendaftaran sebagai calon mahasiswa di Universitas terkait.
    9. Bagi Anggota yang masih memiliki pinjaman lain dan akan mengajukan Pinjaman Khusus masuk Pergururuan Tinggi, pinjaman lain sudah diangsur minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pinjaman awal.
    10. Pinjaman Khusus Pendidikan diberikan maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    11. Suku Bunga pinjaman sebesar 9 % flat per tahun.
    12. Setiap pinjaman yang disetujui/dikabulkan dikenakan service fee sebesar 0,4% dari nilai pinjaman.
    13. Jangka waktu pinjaman paling lama 36 bulan.
    14. Memberikan agunan sesuai ketentuan pinjaman reguler.
    15. Ketentuan ketentuan lain sesuai dengan peraturan pinjaman reguler.

2.6 Pinjaman Darurat

  1. Ketentuan :
    1. Bersifat darurat.
    2. Jumlah maksimum Rp. 2.000.000,- dengan tingkat bunga 1.5% per bulan/(proporsional).
    3. Jangka waktu 1 bulan.
    4. Mengajukan permohonan khusus yang ditanda tangani ketua unit.
    5. Pengajuan dan pencairan pinjaman langsung ke kantor KSP Padat Asih.
    6. Memperhatikan “rapor” anggota yang bersangkutan.

B. Prosedur Pinjaman

  1. Mengisi formulir permohonan pinjaman secara lengkap yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait (Suami/Istri – Ketua Unit – Atasan Langsung).
  2. Melampirkan foto copy KTP (Suami/Istri) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  3. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada staf manajemen KSP Padat Asih dengan membawa buku anggota dan tidak diwakilkan.
  4. Menyerahkan agunan.
  5. Pencairan Pinjaman dilakukan di Kasir, dengan ketentuan :
    1. Dilakukan oleh peminjam dan atau yang dikuasakan.
    2. Mengisi dan menandatangani formulir perjanjian pinjaman dengan mencantumkan nomor telpon yang bisa dihubungi (sebagai referensi).
    3. Mengganti biaya meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Menyerahkan dokumen asli sesuai persyaratan pinjaman yang ditentukan.
    5. Biaya notaris dan asuransi langsung dipotong pada saat pencairan pinjaman.
    6. Bukti pencairan pinjaman harus diserahkan ke Ketua Unit.