PAJAK PENDAPATAN BUNGA
- Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi di Indonesia kepada anggota Koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan sebesar 10% bersifat final (PP No. 15 tahun 2009).
- Besarnya penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam point 1 adalah di atas Rp. 240.000,00
- Pajak penghasilan berupa bunga simpanan diperhitungkan dan dipotong setiap bulan.
PENGHARGAAN KEPADA KETUA UNIT TERBAIK
- Sudah mengikuti Pendidikan Manajemen Dasar Koperasi.
- Setoran selalu tepat waktu.
- Tingkat kelalalian dalam memenuhi kewajiban rendah.
- Aktif dalam kegiatan Koperasi.
- Pertambahan anggota minimal 10%
- Tertib admnistrasi.
PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA TERBAK
- Sudah mengikuti Pendidikan Manajemen Dasar Koperasi.
- Rajin menabung, Bijak meminjam, dan Tepat mengangsur (RBT).
- Setoran selalu tepat waktu.
- Setoran Simpan Sukarela (SSKRL) minimal Rp. 100.000,- setiap bulan.
- Aktif dalam kegiatan Koperasi
- Tidak menarik Simpanan Sukarela (SSKRL) untuk menutup pinjaman.
- Tidak termasuk Pengurus, Pengawas, Manajemen, dan Ketua unit.
UNDIAN BERHADIAH
Memberikan satu Nomor Undian berhadiah untuk simpanan non saham setiap kelipatan Rp. 100.000,- per bulan.