Pelayanan

Pajak Pendapatan Bunga dan Penghargaan Anggota, Ketua Unit Terbaik, dan Undian Berhadiah

PAJAK PENDAPATAN BUNGA

  1. Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi di Indonesia kepada anggota Koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan sebesar 10% bersifat final (PP No. 15 tahun 2009).
  2. Besarnya penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam point 1 adalah di atas Rp. 240.000,00
  3. Pajak penghasilan berupa bunga simpanan diperhitungkan dan dipotong setiap bulan.

PENGHARGAAN KEPADA KETUA UNIT TERBAIK 

  1. Sudah mengikuti Pendidikan Manajemen Dasar Koperasi.
  2. Setoran selalu tepat waktu.
  3. Tingkat kelalalian dalam memenuhi kewajiban rendah.
  4. Aktif dalam kegiatan Koperasi.
  5. Pertambahan anggota minimal 10%
  6. Tertib admnistrasi.

PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA TERBAK

  1. Sudah mengikuti Pendidikan Manajemen Dasar Koperasi.
  2. Rajin menabung, Bijak meminjam, dan Tepat mengangsur (RBT).
  3. Setoran selalu tepat waktu.
  4. Setoran Simpan Sukarela (SSKRL) minimal Rp. 100.000,- setiap bulan.
  5. Aktif dalam kegiatan Koperasi
  6. Tidak menarik Simpanan Sukarela (SSKRL) untuk menutup pinjaman.
  7. Tidak termasuk Pengurus, Pengawas, Manajemen, dan Ketua unit.

UNDIAN BERHADIAH

Memberikan satu Nomor Undian berhadiah untuk simpanan non saham setiap kelipatan Rp. 100.000,-  per bulan.