Table of Content:
Download PDF Simpanan KSP Padat Asih
1. Simpanan Saham
- Simpanan Saham adalah simpangan yang ikut menanggung resiko orgSIMPANAN SAHAM
1.1. Simpanan Saham adalah simpangan yang ikut menanggung resiko organisasi.
Simpanan tersebut mendapat bunga saham, dan tidak boleh ditarik selama masih
menjadi anggota KSP Padat Asih. Simpanan Saham terdiri atas:
1.1.1. SIMPANAN POKOK (SP)
Disetor satu kali pada saat menjadi anggota sebesar Rp. 100.000,- (Seratus
ribu rupiah).
1.1.2. SIMPANAN WAJIB (SW)
a. Simpanan Wajib sebesar Rp. 50.000,- /bulan.
b. Disetor setiap bulan dalam jumlah yang sama dan dapat dibayar
sekaligus dimuka untuk 1 (satu) tahun.
1.1.3. SIMPANAN WAJIB KAPITALISASI (SWK)
a. Disetor pada saat pencairan pinjaman, yang besarnya 0,5‰ (nol koma
lima permil) dari jumlah pinjaman yang dikabulkan.
1.2. Jasa Simpanan Saham (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Wajib
Kapitalisasi) mendapat jasa 6% per tahun.anisasi. Simpanan tersebut mendapat bunga saham, dan tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota KSP Padat Asih. Simpanan Saham terdiri atas:- Simpanan Pokok (SP)
Disetor satu kali pada saat menjadi anggota sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). - Simpanan Wajib (SW)
a. Simpanan Wajib sebesar Rp. 50.000,- /bulan.
b. Disetor setiap bulan dalam jumlah yang sama dan dapat dibayar sekaligus dimuka untuk 1 (satu) tahun. - Simpanan Kapitalisasi (SK)
a. Disetor pada saat pencairan pinjaman, yang besarnya 1‰ (satu permil) dari jumlah pinjaman yang dikabulkan.
b. Simpanan saham yang disimpan secara swakarsa untuk memperbesar simpanan saham anggota.
- Simpanan Pokok (SP)
- Jasa Simpanan Saham (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Kapitalisasi) mendapat jasa 6 % per tahun.
2. Simpanan Non Saham
2.1 Simpanan Sukarela (SIRELA)
- Simpanan Sukarela adalah simpanan yang besarnya sesuai dengan keinginan anggota.
- Bisa diambil kapan saja, apabila Simpanan Sukarela tidak menjadi agunan.
- Jasa Simpanan Sukarela (SIRELA) mendapat jasa simpanan 3.5 % per tahun.
2.2 Simpanan Pendidikan Anak (SIPENA)
- Besar Simpanan minimal Rp. 1.000.000,- dan kelipatannya.
- Tanda bukti kepemilikan SIPENA diberikan sertifikat.
- Meterai sertifikat dibebankan kepada si penyimpan.
- Jangka waktu kontrak simpanan 1 tahun, Apabila sampai pada saat jatuh tempo tidak ada pemberitahuan, maka secara otomatis diperpanjang dan bunganya menambah pokok simpanan.
- Suku bunga disesuaikan dengan Pola Kebijakan yang berlaku.
- Bilamana SIPENA ditarik sebelum jatuh tempo, maka dikenakan pinalti
sebesar 2% dari saldo terakhir. - Pencairan SIPENA dilaksanakan pada saat jatuh tempo, dengan membawa
sertifikat SIPENA. Seminggu sebelum jatuh tempo, harus memberitahukan
kepada Pengurus/Manajemen. - Apabila sampai pada saat jatuh tempo tidak ada pemberitahuan, maka secara
otomatis diperpanjang sesuai perjanjian awal. - Dapat digunakan sebagai agunan, tetapi tidak diperhitungkan dalam penetapan
suku bunga pinjaman. - Jasa Simpanan Pendidikan Anak mendapat jasa Simpanan 4 % per tahun.
- SIPENA lama dibuatkan sertifikat SIPENA baru dengan jangka waktu 1 tahun
2.3 Tahapan SIPENA
- Besarnya Simpanan Awal Rp. 100.000,- dapat ditambah minimal kelipatannya
setiap saat. - Bukti kepemilikan TAHAPAN SIPENA diberikan buku tabungan.
- Jangka waktu kontrak simpanan minimal 1 tahun, Apabila sampai pada saat jatuh tempo tidak ada pemberitahuan, maka secara otomatis diperpanjang dan bunganya menambah pokok simpanan.
- Suku bunga disesuaikan dengan Pola Kebijakan yang berlaku.
- Perhitungan bunga setiap akhir bulan.
- Pencairan TAHAPAN SIPENA dilaksanakan pada saat jatuh tempo, dengan membawa buku TAHAPAN SIPENA. Seminggu sebelum jatuh tempo, harus memberitahukan kepada Pengurus/Manajemen.
- Bila ditarik sebelum jatuh tempo, maka dikenakan pinalti sebesar 2% dari saldo terakhir.
- Dapat digunakan sebagai agunan, tetapi tidak diperhitungkan dalam penetapan suku bunga pinjaman.
- Tahapan Sipena mendapat jasa simpanan 3,5% per tahun.
2.4 Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA)
Ketentuan SISUKA :
- Besar Simpanan minimal Rp. 1.000.000,- dan kelipatannya.
- Tanda bukti kepemilikan SISUKA diberikan sertifikat.
- Meterai sertifikat dibebankan kepada si penyimpan.
- Jangka waktu simpanan 3, 6 dan 12 bulan.
- Bunga dibayarkan tunai setiap jatuh tempo.
- Pencairan SISUKA dilaksanakan pada saat jatuh tempo, dengan membawa sertifikat SISUKA. Seminggu sebelum jatuh tempo, harus memberitahukan kepada Pengurus/ Manajemen.
- Apabila sampai pada saat jatuh tempo tidak ada pemberitahuan, maka secara otomatis diperpanjang dan bunganya dibukukan dalam Simpanan Sukarela.
- Bilamana SISUKA ditarik sebelum jatuh tempo, maka dikenakan pinalti sebesar 5 % dari saldo terakhir.
- Dapat digunakan sebagai agunan, tetapi tidak diperhitungkan dalam penetapan suku bunga pinjaman.
- Jasa Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA) 3 bulan = 2% per tahun, 6 bulan = 3% per tahun, 12 bulan = 4% per tahun
3. MAKSIMAL SIMPANAN NON SAHAM
Simpanan non saham yang berasal dari anggota perorangan maksimal 5% dari total simpanan non saham seluruh anggota.
4. Pada akhir tahun buku jasa simpanan saham dan simpanan sukarela dibukukan dalam simpanan sukarela.