Dana Perlindungan Bersama (New DAPERMA)

  1. Simpanan yang dilindungi sebesar simpanan wajib, maksimal Rp. 15.000.000, dan di biayakan oleh koperasi
  2. Pinjaman yang dilindungi maksimal Rp. 300.000.000 sesuai ketentuan Inkopdit, di bayar sendiri oleh anggota yang mengajukan pinjaman