Dana Perlindungan Bersama (New DAPERMA)
- Simpanan yang dilindungi sebesar simpanan wajib, maksimal Rp. 15.000.000, dan di biayakan oleh koperasi
- Pinjaman yang dilindungi maksimal Rp. 300.000.000 sesuai ketentuan Inkopdit, di bayar sendiri oleh anggota yang mengajukan pinjaman