FAQ

Kata Credit Union berasal dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union yang berarti kumpulan/kesatuan (mengikat diri dalam suatu kesatuan). Jadi CU (Credit Union) adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

SHU adalah Surplus Hasil Usaha, adalah keuntungan Credit Union Padat yang menjadi hak anggota sebagai balas jasa saham dan balas jasa pinjaman Setiap anggota akan menerima SHU sebagai bentuk dari kepemilikan CU.

MANFAAT FINANSIAL:

  1. Dapat menabung dengan mudah dan cepat
  2. Meminjam dengan proses yang cepat dan mudah
  3. Bunga pinjaman layak/wajar, bahkan sangat rendah
  4. Mendapatkan Balas jasa simpanan dan pinjaman setiap satu tahun buku
  5. Agunan pinjaman hanya di atas resiko

MANFAAT SOSIAL:

  1. Memupuk rasa KESETIAKAWANAN SOSIAL
  2. Santunan Duka Anggota (SDA) dicover oleh Daperma sebesar simpanan dengan Limit simpanan  sebesar 30 Jt
  3. Di dalam kopdit, yang kuat membantu yang lemah atau sebaliknya yang lemah membantu yang kuat, dengan demikian saling bantu
  4. Masing-masing anggota kopdit adalah PEMILIK sekaligus PENGGUNA/PELANGGAN
  5. Menanamkan sikap disiplin. Supaya dapat saling membantu, maka setiap anggota dituntut disiplin dalam Menabung, Meminjam dan Mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan dan pola kebijakan yang disepakati bersama.

Bila Anda memahami landasan gerakan Koperasi Kredit Padat Asih dan setuju maka anda dapat bergabung dengan kami. Syaratnya:

  1. Mengisi surat permohonan menjadi anggota & melampirkan Pasfoto 1 lembar ukuran 4×6, foto copy KK dan KTP yang masih berlaku  dengan kewajiban menyetor:
    1. Simp. Pokok Rp. 100.000 hanya sekali
    2. Simp. Wajib Rp.  50.000 tiap bulan
    3. Simp. Non Saham (sukarela)
  2. Mematuhi AD/ART dan keputusan-keputusan Rapat Anggota

Mudah, cepat, tidak berbelit-belit. Selain itu,  pinjaman anggota (PPA) dilindungi oleh DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) limit pinjaman Rp. 100 jt.  Dengan DAPERMA, koperasi  akan mendapatkan penggantian seluruh sisa pinjaman yang belum lunas beserta bunganya yang terhutang, & ahli waris akan menerima santunan/dana kematian sebesar limit simpanan anda di CU Padat Asih. apabila anggota yang bersangkutan:

  • Meninggal dunia sebelum genap berusia 70 tahun.
  • Menjadi cacat total dan permanen sebelum genap berusia 60 tahun.

Dengan kata lain apabila anggota mengalami musibah/kematian sementara anggota tersebut masih mempunyai hutang di CU Padat Asih, maka: Sisa hutang anngota tersebut akan ditanggung oleh DAPERMA, sehingga anggota tidak meninggalkan warisan hutang. Ahli waris annggota akan menerima santunan/dana kematian sebesar limit simpanan anggota di CU Padat Asih.

Setelah masa percobaan 90 hari sejak resmi menjadi anggota, anda mempunyai hak meminjam. Caranya:

  1. Isi formulir pinjaman dengan benar & teliti, ditandatangani oleh Ketua Unit serta melampirkan foto copy KK dan KTP yang masih berlaku.
  2. Sampaikan kepada Ketua Bidang perkreditan/Pengelola untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan kriteria: tujuan peminjaman, kerajinan menabung, kemampuan membayar angsuran, prestasi dan partisipasi.
  3. Setelah disetujui Ketua Bidang perkreditan/Pengelola, anda tinggal mencairkan pinjaman pada Kasir.
  4. Membayar service fee dan kapitalisasi, sesuai ketentuan.

Dana anda aman karena manajemen di CU Padat Asih dikelola secara profesional dan terbuka, dana yang dipergunakan adalah dana anggota, dan dipergunakan hanya untuk anggota.

Mereka yang berdomisili di wilayah pengembangan CU Padat Asih, Boleh Menjadi Anggota.

Anda bisa menghubungi Manajemen CU Padat Asih di Jl. Pejuangan No. 14 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Telp: 021-53676946, 53676484, 081519117923
Email: info@cupadatasih.org