RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
- Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan satu kali dalam setahun.
- Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan paling lambat akhir bulan Januari Tahun 2021.
- Rapat Anggota menggunakan sistem perwakilan. (ART KSP Padat Asih pasal 7 ayat 3).
- Jumlah perwakilan peserta RAT 1:10 (1 orang peserta RAT mewakili 10 anggota).
- Daftar perwakilan peserta RAT dikirim oleh Ketua Unit ke kantor KSP Padat Asih paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan RAT.
- Peserta perwakilan RAT yang sudah terdaftar wajib hadir pada saat pelaksanaan RAT.
- Perwakilan peserta RAT wajib mensosialisasikan hasil RAT kepada anggota yang diwakili.