Anggota

Syarat Menjadi Anggota, Jenis Keanggotaan, dan Berakhirnya Keanggotaan

SYARAT MENJADI ANGGOTA

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia dan ada surat keterangan dari perusahaan atau lembaga.
  3. Menerima AD/ART dan ketentuan-ketentuan KSP Padat Asih.
  4. Belum pernah kehilangan keanggotaan dalam KSP Padat Asih.
  5. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang tersedia dan melampirkan  foto copy KTP, Akte Nikah/Surat Nikah dan Kartu Keluarga  yang masih berlaku serta 1 lbr pas foto terbaru ukuran  4×6
  6. Menyetor Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (hanya 1 kali).
  7. Menyetor Simpanan Wajib sebesar Rp. 50.000,- /bulan.
  8. Menyetor Simpanan Sukarela sesuai dengan keinginan.
  9. Mencantumkan nama ahli waris.
  10. Keanggotaan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.

JENIS KEANGGOTAAN

  1. Anggota biasa adalah anggota yang berusia 18 tahun ke atas.
  2. Anggota luar biasa adalah :
    1. Anggota yang berusia di bawah 18 tahun ke atas.
    2. Anggota masuk koperasi pada usia 60 tahun.
    3. Warga Negara asing dan berdomisi di Indonesia.

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir bila:

  1. Mengundurkan diri, dengan cara mengajukan surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan kepada Pengurus.
  2. Diberhentikan oleh Pengurus, berdasarkan pertimbangan yang diputuskan dalam rapat pengurus.
  3. Meninggal dunia.
  4. Anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000,-
  5. Segala hak akan diberikan setelah dikurangi dengan kewajibannya.